BPJS Ketenagakerjaan Rungkut

BPJS Ketenagakerjaan Rungkut

Selasa, 25 Februari 2014

PUMP-KB


 

Tahukah Anda apa itu DPKP ?

Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta atau lebih dikenal sebagai

DPKP, Merupakan dana yang dihimpun dan digunakan untuk mening-

katkan kesejahteraan peseta program BPJS Ketenagakerjaan, yang diambil dari

sebagian dana hasil keuntungan BPJS Ketenagakerjaan dan berlan-

daskan pada Surat Menteri Keuangan N0. S-521/MK.01/2000.

Apakah yang dimaksud dengan PUMP-KB ?

Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB)

adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Pe-

serta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagai Uang Muka, kepa-

da tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pemenuhan kebutuhan pe-

rumahan melalui fasilitas KPR dari perbankan.

Apa tujuan dari PUMP-KB ini ?

Membantu tenaga kerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan dalam angka

pemilikan rumah melalui KPR perbankan.

Berapa jumlah pinjaman maksimal PUMP-KB yang bisa

diberikan kepada tenaga kerja ?

Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) diberikan

kepada tenaga kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan ketentuan :

* Upah yang dilaporkan sampai dengan Rp. 5.000.000,- besarnya

   pinjaman Rp. 20.000.000,-

* Upah yang dilaporkan antara Rp.  5.000.000 - Rp. 10.000.000,- besarnya

   pinjaman Rp. 35.000.000,-

* Upah yang dilaporkan diatas Rp.10.000.000,- besarnya pinjaman

   Rp. 50.000.000,-

Berapa lama jangka waktu PUMP-KB ?

Jangka waktu PUMP-KB maksimal 15 tahun.

Berapa tingkat suku bunga PUMP-KB ?

Tingkat suku bunga PUMP-KB sangat ringan yaitu : 3% (tiga persen)

 yang diberlakukan flat per tahun.

PERSYARATAN PUMP-KB

Perusahaan.

a. Perusahaan Telah Terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan minimal 1

     tahun.

b. Perusahaan tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran program

    BPJS Ketenagakerjaan (tidak ada tunggakan iuran).

c. Perusahaan mengeluarkan surat keterangan bahwa tenaga kerja masih aktif

    bekerja yang ditandatangani oleh Pejabat Penanggung Jawab SDM/HRD.

Tenaga Kerja.

a. Telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek minimal 1 tahun.

b. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan

    bermaterai cukup dari tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

c. Mendapat surat keterangan bekerja yang menyatakan bahwa tenaga kerja

    masih aktif bekerja di perusahaan tersebut dari perusahaan yang diperguna-

    kan untuk mengurus PUMP-KB.

d. Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbit-

    kan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K).

e. Pencairan PUMP-KB kepada tenaga kerja didasarkan pada Akad Kredit yang

    dikeluarkan Bank Penyelenggara KPR.

f.  Pembayaran angsuran dilaksanakan secara teratur sesuai dengan jadwal

    yang telah ditentukan oleh pihak Bank.

Pengembang

* Terdaftar sebagai anggotai REI atau APERSI/KOPPESI (Koperasi Pengembang

   Rumah Sederhana Indonesia ) atau Perum PERUMNAS.

* Mendapat rekomendasi dari REI atau APERSI/KOPPERSI setempat (kecuali

  Perum PERUMNAS ).

* Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

* Telah memiliki lahan siap bangun dan mendapat ijin prinsip dari Instansi yang

   berwenang (lahan tidak bermasalah).

* melakukan penawaran rumah melalui Perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang

  dikoordinasikan dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka

  konfirmasi ketertiban administrasi kepesertaannya.

SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI

Prosedur Proses.

1. Perusahaan Mengeluarkan Surat Keterangan bahwa TK masih aktif yang di

    tanda tangani petugas yang berwenang di perusahaan.

2. TK datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengisi formulir

    permohonan dengan melampirkan :

    * Foto Copy KPJ.

    * Membawa surat keterangan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan ma-

      sih aktif.

    * Mengisi formulir permohonan PUMP-KB dan disampaikan ke Kantor Cabang

      BPJS Ketenagakerjaan.

3. Cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan Verifikasi pengajuan Permohonan

    PUMP-KB sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Cabang BPJS Ketenagakerjaan setelah memverifikasi pengajuan, bagi yang

    memenuhi syarat dibuatkan surat Rekomendasi ke Bank penjamin tembusan

    Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan.

5. Cabang Bank Penjamin memverifikasi data yang telah direkomendasi Cabang

    BPJS Ketenagakerjaan dan dilengkapi data:

    * Pernyataan belum mempunyai rumah bermaterai Rp. 6.000,-

    * Persyaratan lainnya yang diperlukan Bank.

PROSEDUR PENCAIRAN

1. Cabang Bank penjamin setelah memverifikasi, bagi yang

    memenuhi syarat dibuatkan surat Rekomendasi ke Kantor

    Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan permintaan Transfer

    dana PUMP-KB dengan tembusan Kantor Pusat Bank

    Penjamin.

2. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan setelah menerima

    Rekomendasi dan Cabang Bank Penjamin perihal permin-

    taan dropping dana dimaksud ke Kanto Pusat BPJS Ketenagakerjaan
    Cq Biro PKP-KBL tembusan Biro Keuangan

3. Kantor Pusat Bank Penjamin membuat surat permohonan

    Transfer dana PUMP-KB ke Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan

    (Pesero) sesuai rekomendasi dai Cabang Bank Penjamin

    (sama dengan surat yang dibuat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

4. Biro PKP-KBL membandingkan data permintaan Kantor

    Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan data Kantor Pusat

    Bank Penjamin kemudian membuat daftar rencana peneri-

    ma angsuran Pokok dan Bunga pinjam setiap bulannya

    sampai lunas. Kemudian membuat Memo ke Biro Keuangan

    perihal transfer dana PUMP-KB sesuai hasil verifikasi.

5. Biro Keuangan mentransfer dana PUMP-KB ke Bank pen-

    jamin yang kemudian oleh Bank Penjamin dana tersebut

   ditransfer ke Rekening Developer.

6. Tenaga Kerja membayar angsuran PUMP-KB bersamaan

    dengan kewajibannya ke Bank Penjamin oleh Bank Penja-

    min dilanjutkan ke rekening BPJS Ketenagakerjaan.

JENIS JENIS FORMULIR PUMPK-KB

yang diisi oleh calon peminjam Uang Muka Perumahan

1. Permohonan Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerja Sama

    Bank (PUMP-KB)

2. Formulir Rekomendasi (PUMP-KB).

3. Formulir Rekomendasi (PUMP-KB Kolektif).

4. Formulir Penetapan Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan

    PUMP-KB BPJS Ketenagakerjaan.

5. Kop Surat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan tentang

    penetapan tenaga kerja memenuhi persyaratan kepesertaan.

6. Formulir lampiran & Penetapan PUMP-KB.

7. Surat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan tentang tenaga

    kerja yang mendapatkan PUMP-KB yang diajukan ke Kantor

    Wilayah.

untuk memperoleh formulir PUMP-KB dan penjelasan lebih lanjut dapat

menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar