BPJS Ketenagakerjaan Rungkut

BPJS Ketenagakerjaan Rungkut

Senin, 24 Februari 2014

PUMP-KB


 PINJAMAN UANG MUKA PERUMAHAN


Tahukah Anda apa itu DPKP ?
Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta atau lebih dikenal sebagai
DPKP, Merupakan dana yang dihimpun dan digunakan untuk mening-
katkan kesejahteraan peseta program Jamsostek, yang diambil dari
sebagian dana hasil keuntungan PT.Jamsostek (Persero) dan berlan-
daskan pada Surat Menteri Keuangan N0. S-521/MK.01/2000.

Apakah yang dimaksud dengan PUMP-KB ?
Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB)
adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Pe-
serta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagai Uang Muka, kepa-
da tenaga kerja peserta Jamsostek untuk pemenuhan kebutuhan pe-
rumahan melalui fasilitas KPR dari perbankan.

Apa tujuan dari PUMP-KB ini ?
Membantu tenaga kerja peserta program Jamsostek dalam angka
pemilikan rumah melalui KPR perbankan.

Berapa jumlah pinjaman maksimal PUMP-KB yang bisa
diberikan kepada tenaga kerja ?
Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) diberikan
kepada tenaga kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan ketentuan :

* Upah yang dilaporkan sampai dengan Rp. 5.000.000,- besarnya
   pinjaman Rp. 20.000.000,-
* Upah yang dilaporkan antara Rp.  5.000.000 - Rp. 10.000.000,- besarnya
   pinjaman Rp. 35.000.000,-
* Upah yang dilaporkan diatas Rp.10.000.000,- besarnya pinjaman
   Rp. 50.000.000,-

Berapa lama jangka waktu PUMP-KB ?
Jangka waktu PUMP-KB maksimal 15 tahun.

Berapa tingkat suku bunga PUMP-KB ?
Tingkat suku bunga PUMP-KB sangat ringan yaitu : 3% (tiga persen)
 yang diberlakukan flat per tahun.

PERSYARATAN PUMP-KB
Perusahaan.
a. Perusahaan Telah Terdaftar sebagai peserta program Jamsostek minimal 1
     tahun.
b. Perusahaan tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran program
    Jamsostek (tidak ada tunggakan iuran).
c. Perusahaan mengeluarkan surat keterangan bahwa tenaga kerja masih aktif
    bekerja yang ditandatangani oleh Pejabat Penanggung Jawab SDM/HRD.

Tenaga Kerja.
a. Telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek minimal 1 tahun.
b. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan
    bermaterai cukup dari tenaga kerja peserta Jamsostek.
c. Mendapat surat keterangan bekerja yang menyatakan bahwa tenaga kerja
    masih aktif bekerja di perusahaan tersebut dari perusahaan yang diperguna-
    kan untuk mengurus PUMP-KB.
d. Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbit-
    kan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K).
e. Pencairan PUMP-KB kepada tenaga kerja didasarkan pada Akad Kredit yang
    dikeluarkan Bank Penyelenggara KPR.
f.  Pembayaran angsuran dilaksanakan secara teratur sesuai dengan jadwal
    yang telah ditentukan oleh pihak Bank.



Pengembang
* Terdaftar sebagai anggotai REI atau APERSI/KOPPESI (Koperasi Pengembang
   Rumah Sederhana Indonesia ) atau Perum PERUMNAS.
* Mendapat rekomendasi dari REI atau APERSI/KOPPERSI setempat (kecuali
  Perum PERUMNAS ).
* Telah menjadi peserta Jamsostek.
* Telah memiliki lahan siap bangun dan mendapat ijin prinsip dari Instansi yang
   berwenang (lahan tidak bermasalah).
* melakukan penawaran rumah melalui Perusahaan peserta Jamsostek yang
  dikoordinasikan dengan Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) dalam rangka
  konfirmasi ketertiban administrasi kepesertaannya.

SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI

Prosedur Proses.
1. Perusahaan Mengeluarkan Surat Keterangan bahwa TK masih aktif yang di
    tanda tangani petugas yang berwenang di perusahaan.
2. TK datang ke Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) untuk mengisi formulir
    permohonan dengan melampirkan :
    * Foto Copy KPJ.
    * Membawa surat keterangan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan ma-
      sih aktif.
    * Mengisi formulir permohonan PUMP-KB dan disampaikan ke Kantor Cabang
      PT. Jamsostek (Persero).
3. Cabang PT. Jamsostek (Persero) melakukan Verifikasi pengajuan Permohonan
    PUMP-KB sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Cabang PT. Jamsostek (Persero) setelah memverifikasi pengajuan, bagi yang
    memenuhi syarat dibuatkan surat Rekomendasi ke Bank penjamin tembusan
    Kantor Wilayah PT. Jamsostek (Persero).
5. Cabang Bank Penjamin memverifikasi data yang telah direkomendasi Cabang
    PT. Jamsostek (Persero) dan dilengkapi data:
    * Pernyataan belum mempunyai rumah bermaterai Rp. 6.000,-
    * Persyaratan lainnya yang diperlukan Bank.

PROSEDUR PENCAIRAN

1. Cabang Bank penjamin setelah memverifikasi, bagi yang
    memenuhi syarat dibuatkan surat Rekomendasi ke Kantor
    Cabang PT. Jamsostek (Persero) dan permintaan Transfer
    dana PUMP-KB dengan tembusan Kantor Pusat Bank
    Penjamin.
2. Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) setelah menerima
    Rekomendasi dan Cabang Bank Penjamin perihal permin-
    taan dropping dana dimaksud ke Kanto Pusat PT. Jamso-
    tek (Persero) Cq Biro PKP-KBL tembusan Biro Keuangan
3. Kantor Pusat Bank Penjamin membuat surat permohonan
    Transfer dana PUMP-KB ke Kantor Pusat PT. Jamsostek
    (Pesero) sesuai rekomendasi dai Cabang Bank Penjamin
    (sama dengan surat yang dibuat Kantor Cabang PT. Jamso-
    stek (Persero).
4. Biro PKP-KBL membandingkan data permintaan Kantor
    Cabang PT.Jamsostek (Persero) dengan data Kantor Pusat
    Bank Penjamin kemudian membuat daftar rencana peneri-
    ma angsuran Pokok dan Bunga pinjam setiap bulannya
    sampai lunas. Kemudian membuat Memo ke Biro Keuangan
    perihal transfer dana PUMP-KB sesuai hasil verifikasi.

5. Biro Keuangan mentransfer dana PUMP-KB ke Bank pen-
    jamin yang kemudian oleh Bank Penjamin dana tersebut
   ditransfer ke Rekening Developer.
6. Tenaga Kerja membayar angsuran PUMP-KB bersamaan
    dengan kewajibannya ke Bank Penjamin oleh Bank Penja-
    min dilanjutkan ke rekening PT. Jamsostek (Persero).

JENIS JENIS FORMULIR PUMPK-KB
yang diisi oleh calon peminjam Uang Muka Perumahan

1. Permohonan Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerja Sama
    Bank (PUMP-KB)
2. Formulir Rekomendasi (PUMP-KB).
3. Formulir Rekomendasi (PUMP-KB Kolektif).
4. Formulir Penetapan Peserta Jamsostek untuk mendapatkan
    PUMP-KB Jamsostek.
5. Kop Surat Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) tentang
    penetapan tenaga kerja memenuhi persyaratan kepesertaan.
6. Formulir lampiran & Penetapan PUMP-KB.
7. Surat Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) tentang tenaga
    kerja yang mendapatkan PUMP-KB yang diajukan ke Kantor
    Wilayah.

untuk memperoleh formulir PUMP-KB dan penjelasan lebih lanjut dapat
menghubungi Kantor Cabang PT.Jamsostek (Pesero) terdekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar