BPJS Ketenagakerjaan Rungkut

BPJS Ketenagakerjaan Rungkut

Selasa, 25 Februari 2014

Profil Kantor Cabang Rungkut


Kepala Kantor Cabang
Mu'Allif, SH.




Asal Usul Kota Surabaya
Dahulu, di lautan luas sering terjadi perkelahian antara Ikan Hiu Sura dengan Buaya. Mereka berkelahi hanya karena berebut mangsa.Keduanya sama-sama kuat, sama-sama tangkas,sama-sama cerdik, sama-sama ganas dan sama-sama rakus.Sudah berkali-kali mereka berkelahi belum pernah ada yang menang atau pun yang kalah. akhirnya mereka mengadakan kesepakatan. "Aku bosan terus-menerus berkelahi, Buaya," kata ikan Sura. "Aku juga, Sura.Apa yang harus kita lakukan agar kita tidak lagi berkelahi?" tanya Buaya Ikan Hiu Sura sudah punya rencana untuk menghentikan perkelahiannya dengan Buaya segera menerangkan. "Untuk mencegah perkelahian di antara kita,sebaiknya kita membagi daerah kekuasaan menjadi dua. Aku berkuasa sepenuhnya di dalam air dan harus mencari mangsa di dalam air,sedangkan kamu barkuasa di daratan dan mangsamu harus yang berada di daratan. Sebagai batas antara daratan dan air, kita tentukan batasnya,yaitu tempat yang dicapai oleh air laut pada waktu pasang surut!" "Baik aku setujui gagasanmu itu!" kata Buaya.

Brosur

 Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Tenant/Toko


\



 Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan
Tenant/Toko



Senin, 24 Februari 2014

Jasa Konstruksi

Sektor Konstruksi

Adalah Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi yang diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September 1999

Tenaga Kerja Luar Hubungan Formal

Sektor Informal

Pengertian
Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.


Tujuan
  • Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
  • Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja

PUMP-KB


 PINJAMAN UANG MUKA PERUMAHAN


Tahukah Anda apa itu DPKP ?
Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta atau lebih dikenal sebagai
DPKP, Merupakan dana yang dihimpun dan digunakan untuk mening-
katkan kesejahteraan peseta program Jamsostek, yang diambil dari
sebagian dana hasil keuntungan PT.Jamsostek (Persero) dan berlan-
daskan pada Surat Menteri Keuangan N0. S-521/MK.01/2000.

JKM

Program Jaminan Kematian

Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala.

Program JHT

Program Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.


Program JKK

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Pengertian
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Selamat Datang



Selamat Datang di Blogs BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rungkut.
di Blogs ini terdapat beberapa informasi mengenai seputar BPJS Ketenagakerjaan cabang Rungkut
yang didalamnya akan memuat beberapa kegiatan , Promosi, Seputar daerah dll.

Minggu, 23 Februari 2014

Sejarah

Sejarah

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Visi dan Misi

Visi dan Misi

Visi
Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan.

Misi
Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi:
  • Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga
  • Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
  • Negara: Berperan serta dalam pembangunan